Kasus BLBI: KPK Isyaratkan Penyidikan Hampir Rampung

Bisnis.com,24 Feb 2018, 01:54 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/ANTARA-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memberi sinyal perkara korupsi terkait BLBI yang tengah ditangani segera diajukan ke pengadilan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa tim penyidik saat ini tengah melakukan proses finalisasi pemberkasan perkara dengan mengikuti petunjuk jaksa kepada penyidik.

“Dengan demikian, diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, perkara ini bisa disidangkan,” ujarnya, Jumat (23/2/2018).

Pada Jumat, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Robertus Bilitea, mantan Direktur Hukum Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung. Penyidik, kata Febri, mendalami informasi terkaitp pengetahuan terkait kewajiban yang harus dipenuhi obligor dan proses penagihan.

Syafruddin Temenggung diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dalam penerbitan surat keterangan lunas SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Pria yang menjabat sebagai Kepala BPPN sejak April 2002 ini, pada bulan berikutnya mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk melakukan perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BDNI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.

Hasil dari restrukturisasi tersebut, Rp1,1 triliun ditagihkan kepada petani tambak yang merupakan kreditor BDNI dan sisanya Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi sehingga masih ada kewajiban obligor yang harus ditagihkan.

Akan tetapi pada April 2004, tersangka selaku Ketua BPPN mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham terhadap obligor Sjamsuk Nursalim atas semua kewajibannya kepada BPPN. Padahal saat itu masih ada kewajiban setidaknya Rp3,7 triliun.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang (UU) No 31/1999 yang telah diperbaharui dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini