Unit-Linked Masih Akan Jadi Primadona

Bisnis.com,24 Feb 2018, 11:20 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui masih menerima pengaduan dari masyarakat terkait produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked.

Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Otoritas Jasa Keuangan Moch. Ihsanuddin menyampaikan, belum semua orang paham tentang karakteristik produk unit-linked. Meski demikian, pengaduan yang masuk kepada OJK terkait produk unit-linked menunjukkan kecenderungan menurun seiring dengan masifnya literasi dan edukasi perlindungan konsumen di banyak daerah.

"Pengaduan yang masuk, seperti nasabah sudah bayar premi, begitu dicairkan pada tahun kedua kok malah berkurang. Masyarakat tidak memahami begitu premi masuk, ada jatah fee agen 20-30%," katanya, Jumat (23/2/2018).

Dia meyakini, unit-linked masih akan menjadi primadona. Namun demikian, ini harus diikuti kemampuan para agen menjelaskan tentang produk unit-linked kepada nasabah secara komprehensif.

“Saya ingatkan lagi supaya tidak ada orang yang mengadu ke OJK,” imbuhnya.

Salah satu perusahaan yang konsisten meningkatkan profesionalisme para agen adalah PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia).

Chief Marketing and Product Management Generali Indonesia Vivin Arbianti menyampaikan, Generali Indonesia baru saja meluncurkan fasilitas pembelajaran e-learning guna meningkatkan profesionalisme agen, diantaranya mengenai pengetahuan terkait produk.

“E-learning adalah sistem pembelajaran jarak jauh. Ini adalah salah satu terobosan kami agar agen dapat belajar setiap saat," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini