Moratorium Proyek Infrastruktur: Jangka Pendek, Obligasi BUMN Tidak Terpengaruh

Bisnis.com,25 Feb 2018, 17:48 WIB
Penulis: Emanuel B. Caesario
Ilustrasi/www.hennionandwalsh.com

Bisnis.com, JAKARTA — Adanya moratorium yang ditetapkan pemerintah untuk pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang mayoritas dikerjakan oleh perusahaan BUMN tidak menyebabkan terjadinya koreksi di pasar obligasi BUMN.

Ramdhan Ario Maruto, Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Indonesia, mengatakan bahwa moratorium memang memberikan sentimen negatif jangka pendek, tetapi pengaruhnya sejauh ini hanya terlihat pada pergerakan harga saham sejumlah emiten BUMN konstruksi.

Di pasar saham, harga saham sejumlah BUMN konstruksi mengalami koreksi beberapa hari terakhir setelah pemerintah memutuskan memberikan moratorium terhadap proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan BUMN akibat maraknya terjadi kecelakaan konstruksi akhir-akhir ini.

Namun, di pasar obligasi kondisi yang sama tidak terjadi. Harga obligasi sejumlah BUMN relatif stabil dan tidak mengalami tekanan jual yang cukup berarti. Investor obligasi cenderung tidak bereaksi terhadap sentimen tersebut.

Menurut Ramdhan, investor obligasi cenderung tidak terlalu mengkhawatirkan sentimen yang sifatnya sangat sesaat. Moratorium yang diberikan hanya untuk jangka waktu 2 tahun dinilai tidak akan terlalu mengganggu kinerja BUMN.

Investor obligasi BUMN tetap akan menerima pembayaran kupon sesuai jadwal dan setelah 2 minggu proyek BUMN akan kembali dilanjutkan. Tidak ada perjanjian yang dibatalkan, tidak ada pula kesepakatan baru yang berpotensi merugikan arus kas BUMN.

“Kami melihat hampir tidak ada pengaruhnya bagi obligasi BUMN karena sudah dijelaskan bahwa moratorium ini hanya 2 minggu, tidak terlalu lama dan tujuannya untuk perbaikan kualitas proyek. Jadi, ini justru positif,” katanya, Minggu (25/2/2018).

Ramdhan mengatakan, pasar obligasi BUMN mungkin akan terkoreksi seandainya moratoriumnya lebih lama dari 2 minggu sehingga menyebabkan pembayaran proyek menjadi tertunda dan berujung pada kondisi kas perusahaan. Bila begitu, investor mungkin akan khawatir BUMN tidak mampu membayar bunga obligasi.

Namun, karena moratorium ini sifatnya hanya jangka pendek dan belum ada sinyal penundaan pembayaran proyek maupun kupon obligasi, belum ada dampaknya terhadap kinerja harga obligasi kalangan BUMN.

Berdasarkan data KSEI, saat ini sejumlah BUMN memiliki utang obligasi yang cukup tinggi. PT Waskita Karya (Persero) Tbk., misalnya, memiliki obligasi Rp12,5 triliun, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Rp3,87 triliun, dan PT Hutama Karya (Persero) Rp7,11 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Riendy Astria
Terkini