Sinarmas Terima SK Klasterisasi Plasma Sawit

Bisnis.com,25 Feb 2018, 16:46 WIB
Penulis: Pandu Gumilar
Ilustrasi kelapa sawit/Reuters-Samsul Said

Bisnis.com, JAKARTA — Sinarmas Agribusiness and Food menerima Surat Keputusan Klasterisasi Plasma Sawit Swadaya dari Bupati Kutai Timur, Ismunandar pada Jum'at (23/2/2018).

Klasterisasi tersebut merupakan proyek percontohan perwilayahan pembinaan swadaya serta komitmen untuk pembelian tandan buah segar (TBS). Klasterisasi plasma sawit swadaya adalah bentuk kemitraan secara permanen antara Sinarmas Agribusiness and Food dengan Kabupaten Kutai Timur.

CEO Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Timur, Suyanto bun mengatakan dengan kerjasama bentuk kemitraan dapat menghasilkan dampak yang positif bagi masyarakat. Dia pun menyambut baik SK Klasterisasi Plasma Sawit yang sudah dikeluarkan oleh Bupati Ismunandar.

"Sejak tahun 2011 kami telah melakukan kemitraan dengan membentuk unit khusus dalam organisasi struktural di perusahaan. Tim ini memiliki fungsi untuk memastikan program kemitraan berjalan dengan baik dan kini hasilnya sudah bisa terlihat," katanya dalam rilis yang diterima Bisnis, Minggu (25/2).

Pada penghujung 2017, Perkebunan Sinar Mas Agribusiness and Food wilayah Kalimantan Timur sudah membina kebun plasma seluas 6.880 hektar ditambah dengan Sinar kebun plasma swadaya seluas 7.726 hektar. Sehingga total luas kebun plasma yang dimiliki oleh Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Timur adalah 14.600 hektar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini