Terkait Pilpres 2019, Wapres JK akan Ikuti Konstitusi

Bisnis.com,26 Feb 2018, 13:02 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Wapres Jusuf Kalla

Kabar24.com, JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan akan mengikuti konstitusi terkait peluangnya dalam pemilu presiden 2019.

Hal itu dikemukakan Jusuf Kalla atau JK ketika ditanyai wartawan, apakah dia akan kembali berpasangan dengan Presiden Joko Widodo pada pemilu presiden 2019.

“Saya memberikan terima kasih sekali lagi atas usulan-usalan ini, tapi terakhirnya kembali kepada konstitusi,” kata dia saat ditemui wartawan di acara rapat pimpinan nasional Institut Lembang 9, Senin (26/2).

Seperti diketahui, dalam pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Adapun JK sendiri sudah menjabat wakil presiden sebanyak dua kali.

Dia mengakui saat terlanjur aktif menjadi aktivis di dunia politik dan pemerintahan, untuk pensiun itu mejadi sulit.

Oleh karena itu, JK ingin tetap mengabdi dan bekerja di bidang sosial, pendidikan, keagamaan, dan perdamaian.

“Insyaallah seperti itu, cita-cita saya ingin mengabdi kepada bangsa dengan cara seperti tadi itu. Karena pengabdian itu tidak terbatas di pemerintahan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini