Masih Banyak Perusahaan Asuransi Tak Punya Aktuaris

Bisnis.com,26 Feb 2018, 18:26 WIB
Penulis: Reni Lestari
Karyawati berdiri di dekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia di Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Hampir sebagian perusahaan asuransi di Indonesia disinyalir belum memiliki tenaga aktuaris padahal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.53/PMK.010/2012, setiap perusahaan asuransi dan reasuransi wajib memiliki tenaga ahli aktuaria.

Ketua Umum Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) Fauzi Arfan mengatakan jika dibandingkan dengan kebutuhan industi asuransi, suplai aktuaris masih belum mencukupi.

Fauzi menjelaskan dari kurang lebih 130 perusahaan asuransi yang ada di Indonesia, 80-an diantaranya adalah perusahaan asuransi jiwa yang dipastikan sudah memiliki paling tidak satu aktuaris. Namun, belum seluruhnya perusahaan asuransi kerugian memiliki aktuaris.

"Semua perusahaan asuransi jiwa sudah pasti memiliki setidaknya satu aktuari, tapi kalau asuransi kerugian sepertinya saat ini belum semua. Memang masing-memang perusahaan punya aturan sendiri-sediri. Ada yang menginginkan aktuarisnya ada banyak, ada yang lebih dari 10 orang. Makanya penyebarannya belum merata," kata Fauzi kepada Bisnis, Senin (26/2/2018).

Fauzi melanjutkan saat ini di Indonesia ada 536 aktuaris, yang terdiri atas 265 aktuaris atau Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia (FSAI) dan 271 ajun aktuaris atau Associate of the Society of Actuaries of Indonesia (ASAI).

Keduanya memerankan fungsi manajemen risiko, diantaranya penetapan harga, penaksiran, pertanggungan asuransi, dan reasuransi. Bedanya, ASAI baru menyelesaikan 8 dari 10 ujian kompetensi untuk menjadi aktuaris, sedangka FSAI telah memenuhi seluruhnya.

Fauzi mengatakan pada akhir 2017 lalu, PAI telah menelurkan 10 orang FSAI. Sementara itu, saat ini jumlah siswa yang tengah menempuh ujian aktuaris mencapai 2.000 orang. PAI mendorong jumlah ini terus tumbuh seiring dengan kebutuhan industri yang juga bertambah.

Tumbuhnya kebutuhan tersebut karena tak hanya industri asuransi yang membutuhkan tenaga aktuaris. Dalam praktiknya, aktuaris juga banyak dibutuhkan di perbankan dan perusahaan start-up yang memerlukan manajemen risiko.

"Kami sudah masuk ke perbankan, ada beberapa masuk ke start-up company seperti Go-Jek, Google. Kenapa mereka [aktuaris] bisa dipakai? Karena mereka punya kemampuan analitik yang bagus. Job-nya jadi berkembang, tetapi jumlah aktuaris terasa terus berkurang," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan diatas, penilaian terhadap liabilitas dalam bentuk cadangan teknis wajib dilakukan oleh aktuaris perusahaan. Bagi perusahaan asuransi umum, kewajiban itu dapat dilakukan oleh aktuaris dari perusahaan konsultan aktuaria paling lambat 31 Desember 2014.

Peraturan tersebut kemudian direlaksasi oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang memberi kelonggaran perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris perusahaan per 1 Januari 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini