Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) menggandeng delapan perguruan tinggi untuk menambah jumlah tenaga aktuaris dari saat ini 536 aktuaris di Indonesia.
Ketua Umum Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) Fauzi Arfan mengatakan jumlah tersebut terdiri atas 265 aktuaris dan 271 ajun aktuaris sehingga masih belum mencukupi jika dibandingkan dengan kebutuhan industri. Terlebih masih banyak perusahaan asuransi kerugian yang belum memiliki aktuaris.
Fauzi menjelaskan untuk menjawab kebutuhan tersebut, PAI telah bekerja sama dengan delapan universitas dalam program penyetaraan.
Sebanyak delapan universitas tersebut diataranya, Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Surabaya (ITS), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Brawijaya dan Universitas Parahyangan.
"Kerjasamanya dalam bentuk program penyetaraan, ada beberapa mata kuliah di universitas tersebut yang kita coba petakan dengan mata ujian di PAI," kata Fauzi kepada Bisnis.com, Senin (26/2/2018).
Dia menjelaskan ketika seorang mahasiswa mendapat nilai tertentu dalam mata kuliah yang disetarakan, maka dapat dinyatakan lulus dalam salah satu ujian aktuaris PAI.
Selain kerjasama program penyetaraan tersebut, ada pula sejumlah universitas yang telah membuka jurusan aktuaria. Pada 2016, Kementerian Riset dan Teknologi memberikan mandat kepada lima perguruan tinggi untuk menambah program studi Aktuaria, antara lain UI, ITB, IPB, UGM, dan ITS.
Dari lima universitas tersebut, baru UI, ITB, ITS dan IPB yang membuka jurusan aktuaria. Sementara di Unpad, jurusan tersebut juga sudah mulai menerima mahasiswa. "Itu juga hal yang kita terus dorong dari PAI, karena dengan terciptanya prodi dari universitas reputable, akan melahirkan banyak tenaga ahli yang bagus," ujarnya.
Sebanyak 536 aktuaris di Indonesia yang terdiri atas 265 aktuaris, bergelar Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia (FSAI) dan 271 ajun aktuaris, bergelar Associate of the Society of Actuaries of Indonesia (ASAI).
Keduanya memerankan fungsi manajemen risiko diantaranya penetapan harga, penaksiran, pertanggungan asuransi, dan reasuransi. Bedanya, ASAI baru menyelesaikan 8 dari 10 ujian kompetensi untuk menjadi aktuaris, sedangka FSAI telah memenuhi seluruhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel