Asuransi Pengangkutan CPO dan Batu Bara: OJK Usul Bentuk Konsorsium
Baca juga
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengusulkan agar dibentuk konsorsium asuransi pengangkutan dalam memberikan proteksi terhadap aktivitas pengapalan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan batu bara.
Usulan ini disampaikan OJK dalam pertemuan AAUI, APBI, Gapki, INSA, dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Senin (26/2/2018), yang membahas penerapan Permendag No.82 Tahun 2017. Beleid tersebut salah satunya mengatur kewajiban menggunakan asuransi dari perusahaan pengasuransian nasional untuk ekspor CPO dan batu bara.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyampaikan, OJK memberikan masukan agar dibentuk konsorsium asuransi pengangkutan CPO dan batu bara, sehingga kapasitas asuransi nasional memadai guna memproteksi aktivitas pengapalan untuk ekspor CPO dan batu bara.
"Karena dikhawatirkan [kapasitas] kurang, maka OJK memberikan masukan dibentuk konsorsium. Itu opsi yang diusulkan.Kami tidak masalah, apakah akan konsorsium atau industri asuransi," katanya, senin (26/2/2018).
Dia memastikan, kapasitas asuransi nasional masih memadai untuk memberikan proteksi aktivitas pengapalan ekspor dua komoditas tersebut. Dari 76 perusahaan anggota AAUI, sebanyak 71 perusahaan di antaranya dapat menerbitkan polis tersebut. Demikian pula, reasuradur memiliki kapasitas cukup untuk menampung reasuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel