Nikita Mirzani Diperiksa Polisi Terkait dengan Tweet Palsu

Bisnis.com,26 Feb 2018, 16:00 WIB
Penulis: Newswire
Nikita Mirzani/Antara

Bisnis.com, Jakarta – Polisi memeriksa artis Nikita Mirzani terkait dugaan ujaran kebencian melalui media sosial kepada mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Ketika menghadap Penyidik Polda Metro Jaya, Nikita didampingi pengacaranya Aulia Fahmi. Mereka tiba di Polda Metro Jaya, Senin (26/2/2018), tapi tidak mau memberikan pernyataan terkait dengan pemeriksaan tersebut.

Pengacara Nikita yang lainnya, Muannas Alaidid menjelaskan kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan ujaran kebencian melalui media sosial terhadap mantan Panglima TNI.

Muannas mengungkapkan Nikita melaporkan salah satu pengusaha Sam Aliano yang diduga penyebar ujaran kebencian terhadap pimpinan TNI itu.

Saat ini, Muannas menyebutkan pemeriksaan Nikita untuk tahap penyidikan dan gelar perkara penetapan tersangka dugaan ujaran kebencian tersebut.

Berdasarkan penelusuran, Muannas menuturkan tersebarnya ujaran kebencian terhadap Gatot Nurmantyo dikaitkan dengan film PKI yang menggunakan akun Twitter palsu Nikita.

Sebanyak tiga organisasi keagamaan dan kepemudaan melaporkan Nikita tuduhan penghinaan terhadap mantan Panglima TNI.

Namun berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Oktober 2017, Nikita melaporkan juga ketiga pengurus organisasi itu.

Nikita melaporkan ketiga orang yakni Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti-Komunis (Gepak) Rahmat Himran yang sebelumnya melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya.

Selain Rahmat, Nikita mempolisikan Aliansi Advokat Islam NKRI yang melaporkan Nikita ke Polda Sumatera Selatan dan Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano.

Sementara itu, Nikita juga memperkarakan dua akun media sosial yaitu ‘PKI_Terkutuk65’ (akun Instagram) dan akun Facebook ‘Aria Dwiatmo’ yang dituduh pertama kali menyebarkan tweet palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini