Pengelolaan Blok Tuban dan Ogan Komering Diperpanjang, Wakil Ketua Komisi VII DPR: Tidak Perlu

Bisnis.com,26 Feb 2018, 17:19 WIB
Penulis: Surya Rianto
Blok Tuban./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VII Herman Khoiron menilai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak perlu melakukan perpanjangan sementara pada operator eksis. Pemerintah dinilai lebih baik langsung menyerahkannya kepada PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan migas nasional Indonesia.

Herman berpendapat, kementerian energi dan sumber daya mineral seharusnya tidak perlu mengeluarkan surat perpanjangan. Apalagi, Pertamina juga menjadi operator eksis di Tuban maupun Ogan Komering, walaupun dengan skema joint operation body (JOB).

"Kalau lihat pada kepemilikan blok tampaknya sudah tidak ada kendala untuk langsung memberikan penugasan kepada Pertamina," ujarnya pada Senin (26/2/2018).

Adapun, Herman menceritakan kronologis penugasan Pertamina pada 8 blok migas yang akan terminasi pada tahun ini.

"Awalnya, penugasan itu diberikan secara parsial kepada Pertamina, dan perusahaan pelat merah itu tidak tertarik kalau ditawarkan secara parsial. Saya ingat, terakhir Pertamina sudah berkirim surat ke kementerian ESDM untuk dapat mengelola 8 wk migas secara terintegrasi tersebut," ujarnya.

Adapun, pada pengelolaan 8 blok migas itu akan menggunakan skema gross split.

Herman mengatakan, skema gross split akan sangat berisiko bila masih dalam tahap eksplorasi. Pasalnya, tahap eksplorasi berarti belum tahu kandungan detail blok migas tersebut.

"Kalau melanjutkan blok yang sudah ada data detail kandungannya, skema gross split pun bukan masalah," ujarnya.

Adapun, Pertamina tengah dalam proses pengalihan 8 blok terminasi pada tahun ini. Blok migas itu terdiri dari, Tuban, Ogan Komering, Southeast Sumatra, Tengah, Sanga-sanga, North Sumatra Offshore (NSO), East Kalimantan, dan Attaka.

Namun, pada proses pengalihan 8 blok terminasi itu, ada dua blok yang lebih dulu terminasi sebelum tanda tangan kontrak baru yakni, Ogan Komering dan Tuban. kedua blok itu harus terminasi pada 28 Februari 2018.

Lalu, Kementerian Energi Sumber Daya mineral pun menerbitkan surat perpanjangan sementara untuk operator eksis mengelola blok Tuban dan Ogan Komering selama 6 bulan.

Selain memberikan perpanjangan kepada operator eksis, kementerian ESDM memberikan tenggat waktu 30 hari kerja kepada Pertamina untuk menyusun kontrak baru pada dua blok terminasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini