LPSK Beri Perlindungan Kepada Keluarga Adelina

Bisnis.com,27 Feb 2018, 22:55 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Terdakwa pembunuh TKI asal Indonesia Adelina Lisao/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirimkan tim ke Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk memberi bantuan perlindungan kepada keluarga Adelina Sau, TKI yang meninggal karena dianiaya majikannya di Pulau Penang, Malaysia.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai‎ mengatakan pihaknya telah bertemu dengan ibu korban yaitu Yohana Bunanaek sebagai upaya proaktif‎ LPSK agar keluarga korban mau mengajukan permohonan perlindungan kepada lembaga tersebut.‎

Menurutnya, LPSK akan mengumpulkan seluruh data secara langsung dari keluarga korban, masyarakat dan penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

"Ini sesuai dengan ketentuan yang ada pada undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Pihak keluarga korban juga setuju untuk mengajukan permohonan perlindungan lewat diisinya form permohonan perlindungan oleh ibunda dari Adelina‎," tuturnya pada Selasa (27/2).

Dia menjelaskan ‎kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak perdagangan orang (TPPO) itu. Menurutnya, ketiga orang itu diduga kuat berperan sebagai seseorang yang membujuk Adelina agar mau bekerja di Malaysia.

"TPPO merupakan salah satu tindak pidana yang korbannya mendapatkan prioritas perlindungan dari LPSK.  Maka itu, sangat mungkin jika permohonan perlindungan dikabulkan LPSK‎," ucapnya.

Menurutnya, keluarga korban Adelina telah meminta perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi restitusi. Dia mengatakan pemenuhan hak prosedural sendiri penting agar hak-hak keluarga korban pada saat menjalani proses peradilan tetap terjamin.

"Apalagi keluarga korban termasuk yang awam soal hukum. Oleh karena itu, penting untuk diberikan layanan pemenuhan hak prosedural," ujarnya.

Sementara itu, restitusi atau ganti rugi dari pelaku, merupakan hak korban TPPO sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Saksi dan Korban maupun UU Pemberantasan TPPO.

Dia menambahkan fasilitasi restitusi dari LPSK berupa penghitungan besaran ganti rugi hingga koordinasi dengan jaksa agar restitusi dimasukan ke dalam tuntutan.

"Setelah itu, jika restitusi dikabulkan hakim, LPSK juga akan berkoordinasi dengan jaksa agar korban benar-benar mendapatkan restitusi. LPSK berjanji memberikan layanan kepada ibu korban sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.

Adelina Sau merupakan seorang TKI asal NTT ditemukan dalam kondisi mengenaskan di rumah majikannya pada 10 Februari 2018.

Sehari kemudian Adelina meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Kasus ini sedang ditangani aparat penegak hukum di Indonesia dan Malaysia. Selain tiga perekrut yang dijadikan tersangka di Indonesia, tiga orang majikan Adelina juga menjadi tersangka di Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini