Sewakan Tempat Tinggal Tanpa Izin, Dua Warga Singapura Didenda $200.000

Bisnis.com,27 Feb 2018, 15:06 WIB
Penulis: Aprianto Cahyo Nugroho
Ilustrasi./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Dua warga Singapura mengaku bersalah pada Selasa (27/2/2018), karena menyewakan properti mereka tanpa seizin otoritas setempat di situs Airbnb.

Ini merupakan kasus pertama di bawah peraturan baru di Singapura yang mengatur penggunaan properti jangka pendek. Aturan ini mulai berlaku sejak tahun lalu.

Dilansir Reuters, kedua pria tersebut harus membayar denda maksimum senilai S$200.000 per pelanggaran karena telah menyewakan empat unit di sebuah kondominium selama kurang dari enam bulan tanpa izin dari Otoritas Pengembangan Perkotaan Singapura.

Namun, jaksa menuntut denda sebesar S$20.000 per dakwaan dengan total S$80.000 untuk masing-masing terdakwa, yang mengaku bersalah atas dakwaan tersebut.

Airbnb yang didirikan pada tahun 2008 di San Francisco menghubungkan orang-orang yang ingin menyewakan seluruh atau sebagian rumah mereka kepada tamu yang ingin mencari penginapan dengan harga terjangkau.

Perusahaan tersebut kerap menghadapi pertentangan dari pelaku bisnis perhotelan dan pihak berwenang di kota-kota seperti New York, Amsterdam, Berlin dan Paris, yang membatasi penyewaan jangka pendek dalam beberapa kasus.

Sementara itu, kritikus menyalahkan Airbnb karena memperburuk kekurangan perumahan dan mengusir penduduk berpenghasilan rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini