Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mengusulkan agar dibentuk konsorsium asuransi pengangkutan dalam memberikan proteksi terhadap aktivitas pengapalan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan batu bara.
Plt. Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Asep Iskandar menyampaikan, usulan konsorsium ini guna memudahkan pengawasan dan peningkatan kapasitas serta kesamaan tingkat pelayanan. Meski demikian, OJK mengembalikan ke industri asuransi umum mengenai mana yang terbaik bagi pengguna.
“Iya [usulan dari OJK]. Usulan inisiasi konsorsium tetap menjadi wilayah hak industri [asuransi umum]. Kalau tidak ada yang mengajukan konsorsium ke OJK, ya sudah akan dilaksanakan seperti biasa,” katanya kepada Bisnis, Selasa (27/2/2018).
Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Indonesian National Shipowners Association (INSA), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Otoritas Jasa Keuangan, pada Senin (26/2/2018). Pertemuan tersebut guna membahas penerapan Permendag No.82 Tahun 2017 tentang ketentuan penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel