Pemerintah Siapkan Insentif Tax Allowance Bagi Industri Farmasi

Bisnis.com,27 Feb 2018, 21:02 WIB
Penulis: Andry Winanto
Industri farmasi/indianmirror

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyediakan beberapa insentif fiskal, seperti fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau tax allowance bagi industri farmasi di Tanah Air yang mengoptimalkan pengembangan inovasi bahan baku lokal.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, upaya pemberian fasilitas pajak tersebut juga bertujuan untuk menarik investasi di Indonesia.

“Dengan adanya fasilitas insentif fiskal ini, diharapkan semakin banyak industri farmasi di dalam negeri yang akan mengembangkan bahan baku farmasi sehingga dapat menurunkan ketergantungan impor bahan baku,” ujarnya, dalam keterangan pers Selasa (27/2/2018).

Fasilitas tax allowance yang ditawarkan pemerintah selama ini dinilai kurang berhasil. Indikasi tersebut dapat dilihat dari masih minimnya pelaku industri yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Hampir tiga tahun berjalan seterlah ditetapkan, tercatat baru sekitar belasan perusahaan yang memanfaatkannya.

Salah satu kendala yang disinyalir menjadi penyebab masih sepinya peminat fasilitas fiskal tersebut adalah penetapan nilai investasi yang mensyaratkan besaran minimun Rp500 juta hingga 1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini