Tutup Akses Jalan Jatibaru, Anies Baswedan Akan Diperiksa Polisi

Bisnis.com,27 Feb 2018, 15:14 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Mobil angkutan umum diparkir menutup jalan Jatibaru, Tanah Abang, sebagai bentuk protes terkait kebijakan Pemprov DKI yang menutup jalan untuk kendaraan di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin (29/1)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA -  Penyidik Polda Metro Jaya segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait laporan dugaan pelanggaran penutupan akses Jalan Jatibaru Tanah Abang Jakarta Pusat.

"Proses surat perintah penyelidikan (Sprindik) keluar, kami akan panggil (Anies)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Adi mengatakan penyidik menerbitkan Sprindik tidak lebih dari sepekan kemungkinan akan meminta keterangan Anies.

Namun penyidik kepolisian akan memanggil saksi Jack Boyd Lapian sebagai pelapor untuk memberikan keterangan awal terkait laporan.

Sebelumnya, aktivis Cyber Indonesia Jack Lapian melaporkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut bernomor LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018 dengan terlapor Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan.

Jack Lapian menyebutkan penutupan jalan di Jalan Jatibaru berjalan kurang lebih dua bulan sejak 22 Desember 2017 namun tidak memiliki payung hukum.

Akibat penutupan jalan tersebut, Jack menilai memunculkan persoalan baru karena Pemprov DKI memberikan kebebasan pedagang kaki lima (PKL) berjualan pada ruas jalan tersebut.

Hal itu menurut Jack mendapatkan respon dari berbagai kalangan sebagai kebijakan yang kontroversi dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Jack menambahkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga melayangkan surat rekomendasi tentang penataan kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat kepada Pemprov DKI.

Surat tersebut merekomendasikan Pemprov DKI mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini