Ditjen Pajak Gandeng Konsultan Pajak Tingkatkan Pelayanan

Bisnis.com,28 Feb 2018, 20:51 WIB
Penulis: M. Richard

Bisnis.com, JAKARTA -- Ditjen Pajak menjalin kerja sama dengan pihak konsultan pajak dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak (WP), seiring dengan meningkatnya potensi WP.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pihaknya membutuhkan pihak ketiga seperti konsultan pajak untuk meningkatkan pelayanan pajak.

"Karena dari tahun ke tahun bisa bertambah 2 sampai 3 juta wajib pajak yang baru setiap tahun," katanya dalam acara penandatanganan kesepakatan antara DJP dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Adapun, menurut Robert, jumlah WP hingga akhir 2017 adalah 39 juta, dan jumlah WP yang terdaftar wajib SPT berjumlah sekitar 18 juta. Sementara itu, tingkat kepatuha WP mencapai 70%.

Oleh karena itu, katanya, pihaknya sangat membutuhkan kontribusi dari pihak lain, seperti konsultan pajak.

Sementara itu, jumlah konsultan pajak yang terdaftar di Indonesia tergolong rendah dibandingkan dengan negara lain.

"Jumlah konsultan pajak yang terdaftar di DJP kurang lebih 3.500 konsultan pajak di Indonesia tergolong rendah," katanya.

Adapun, di Jepang jumlah konsultan pajak mencapai 80.000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini