Larangan Pasang Foto Tokoh Nasional Saat Kampanye Picu Kontroversi

Bisnis.com,28 Feb 2018, 06:36 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA—Ketua KPU Arief Budiman yang melarang partai politik peserta Pemilu 2019 menggunakan gambar atau foto tokoh yang bukan pengurus parpol memicu kontroversi di kalangan politisi.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menyatakan setuju dengan aturan yang dibuat KPU tersebut. Dia mengatakan larangan itu diperlukan agar tokoh nasional tidak disalahgunakan untuk kepentingan parpol tertentu.

"Kalau mau diatur yang juga tidak ada masalah. Artinya bukan suatu masalah yang substansial," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Selasa (27/2). Menurutnya, para tokoh nasional layak mendapat penghargaan yang pantas sehingga namanya tidak boleh disalahgunakan.

Berbeda dengan Fadli Zon, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengkritik aturan KPU yang melarang memasang gambar tokoh nasional. Dia menyoroti pemasangan foto presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno.

Bagaimana pun, kata Andreas, partai politik yang memang punya nilai sejarah atas lahirnya tokoh nasional berhak memasang gambar tokoh tersebut.

Dia menilai KPU tidak punya alasan yang cukup kuat dan mendasar terkait pelarangan tersebut.

Terkait hal itu, Anggota Komisi I DPR tersebut berharap KPU tidak perlu mengatur soal tokoh nasional. Apalagi, ujarnya, melarang memasang foto Presiden dan Wakil Presiden yang memang anggota partai, pengurus dan Ketua Partai.

"Masa gambarnya tidak boleh dipasang. Aneh, kalau itu pun diatur dan dilarang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini