SENGKETA PARPOL: Yusril Ihza Mahendra Pimpin PBB Hadapi KPU

Bisnis.com,28 Feb 2018, 11:20 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Kuasa hukum HTI selaku pihak pemohon, Yusril Ihza Mahendra (kanan) dan jubir HTI Ismail Yusanto mendengarkan keterangan pihak terkait dalam sidang Pengujian Formil Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/9)./ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memimpin langsung tim pemohon sidang sengketa proses pemilihan umum atau adjudikasi di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum, Rabu (28/2/2018).

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan dokumen tertulis dan saksi fakta dari PBB untuk membantah argumentasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Para saksi terdiri dari pengurus Dewan Pimpinan Cabang PBB Kabupaten Manokwari Selatan dan Dewan Pimpinan Wilayah PBB Provinsi Papua Barat.

"Kami hadirkan lima saksi dari yang kami rencanakan 8 saksi," kata Yusril dalam sidang di Jakarta, Rabu.

Sebagaimana diketahui, PBB menggugat KPU ke Bawaslu karena tidak menetapkan partai berbasis Islam itu sebagai peserta Pemilu 2019. KPU menyatakan PBB tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual keanggotaan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.

Dalam jawabannya di sidang kemarin, KPU membantah dalil-dalil gugatan PBB. KPU mengklaim PBB gagal menghadirkan anggota sampai batas terakhir tahapan verikasi faktual perbaikan 6 Februari 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini