Kasus PKPU: Proposal Perdamaian Ditolak, Arjuna Finance Terancam Pailit

Bisnis.com,28 Feb 2018, 17:47 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari

Kabar24.com, JAKARTA — Perusahaan pembiayaan PT Arjuna Finance (dalam PKPU) terancam pailit setelah rencana perdamaian ditolak oleh mayoritas kreditur.

Proposal perdamaian disodorkan oleh PT Arjuna Finance (debitur) pekan lalu. Selanjutnya, pembahasan proposal perdamaian sekaligus voting perdamaian digelar pada Selasa (27/2/2018).

Salah satu tim pengurus restrukturisasi utang Rynaldo Batubara menuturkan sebanyak 21 dari 22 kreditur menolak usulan perdamaian pada agenda voting.

"Hanya ada satu yang setuju yaitu PT BRI Agroniaga Tbk," katanya, Rabu (28/2/2018).

Oleh sebab itu, PT Arjuna Finance berpotensi pailit dengan segala akibat hukumnya. Hal ini merujuk pada Pasal 281 Ayat 1 huruf a dan b UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kendati begitu, tim pengurus tidak berwenang menyatakan debitur pailit atau tidak. Tim pengurus segera menyerahkan hasil voting kepda hakim pemutus, yang berwenang mengeluarkan vonis melalui ketokan palu.

Arjuna Finance memiliki total tagihan Rp374,61 miliar.

Berdasarkan catatan debitur, lima pemegang tagihan terbesar antara lain PT Buana Anggana Mandura Rp97,28 miliar, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. Rp60,38 miliar, PT Bank MNC International Tbk. Rp32,64 miliar, PT Bank Victoria International Tbk. Rp20,25 miliar, dan PT BRI Agroniaga Tbk. Rp18,65 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini