Rekor, Sidang Gugat Cerai Ahok Berlangsung Dua Jam. Ini Sebabnya

Bisnis.com,28 Feb 2018, 13:19 WIB
Penulis: Newswire
Sidang kelima gugatan cerai Basuki Tjajaha Purnama (Ahok) atas istrinya, Veronica Tan di Pengadilan Jakarta Utara, Rabu (28/2). Pada sidang ini, Ahok membawa staf ahlinya semasa menjabar Gubernur DKI Jakarta sebagai saksi./JIBI-Sholahudin Al Ayyubi

Kabar24.com, JAKARTA - Sidang gugatan perceraian yang diajukan Basuki "Ahok" Tjahja Purnama terhadap Veronica Tan hari ini mencatat rekor. 

Jika sebelumnya persidangan berlangsung cukup singkat, sidang kelima, Rabu (28/2/2018) berlangsung hingga sekitar dua jam.

Sidang kelima kasus perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan istrinya, Veronica Tan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, berlangsung dari pukul 10.00 - 12.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, diperiksa dua saksi yakni Natanael dan Ririn. Keduanya mantan staf Basuki.

"Bang Nael malah kenal Bapak sejak Bapak bujangan," kata kuasa hukum Basuki, Fifi Lety Indra.

Menurut Fifi, dalam persidangan, baik Natanael maupun Ririn membeberkan ketidakcocokan Basuki dan Veronica dari kacamata saksi.

Natanael ditunjuk sebagai saksi karena Basuki selama ini banyak berkeluh kesah kepadanya.

"Mereka menceritakan bahwa sudah tidak ada kecocokan. Bapak ceritanya cuma sama Bang Nael," ucapnya.

Sementara surat yang dibawa Fifi dalam sidang menyatakan bahwa Basuki menyerahkan putusan atas kasus perceraiannya kepada majelis hakim.

Persidangan dipimpin hakim Sutaji sebagai ketua majelis hakim serta hakim Taufan Mandala dan hakim Ronald Salnofri Bya sebagai anggota.

Sidang berikutnya digelar Rabu, 7 Maret 2018.

Basuki T. Purnama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur pada 5 Januari 2017.

Fifi Lety Indra yang juga adik Basuki menjelaskan retaknya rumah tangga Basuki disebabkan kehadiran orang ketiga.

Sementara Basuki kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini