Proyek 35.000 MW: PLN Gandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Bisnis.com,28 Feb 2018, 21:27 WIB
Penulis: Gemal AN Panggabean
Proyek SUTET 500 kV Jalur Utara Jawa section 2 Ungaran Pedan-Batang dimulai dengan ditandai grounbreaking di lokasi Tower 11 di Desa Gebugan Kecamatan Bargas, Kabupaten Semarang, Rabu (20/9). PLN berkomitmen ikut menuntaskan Program 35.000 MW/Bisnis-Pamuji Tri Nastiti

Bisnis.com,JAKARTA -- PT PLN Regional Jawa Bagian Barat menggandeng Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi permasalahan hukum dalam pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW.

Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (Persero), Haryanto WS menyampaikan  kerja sama PLN dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta bertujuan meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha negara.

Ruang lingkup kerja sama antara PLN dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta konsultasi hukum sesuai dengan kebutuhan.

“Tantangan PLN dalam mewujudkan megaproyek 35.000 MW sering kali melibatkan aspek hukum dan sosial. Permasalahan tersebut perlu diselesaikan agar target pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah kerja DKI Jakarta bisa tercapai. Untuk itu, PLN membutuhkan bantuan hukum dari para stakeholder, salah satunya dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ungkap Haryanto, Rabu (28/2).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tony T. Spontana menjelaskan, selaku aparatur negara menyatakan siap untuk saling bahu-membahu menyelesaikan mega proyek 35.000 MW.

“Kami harap, antara PLN dan Kejaksaan terus dapat berkoordinasi dan bertukar informasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya menghadapi tantangan yang ada”, imbuhnya.

General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya, M. Ikhsan Asaad menyampaikan bahwa kerja sama ini juga penting untuk memperlancar proses di ranah hilir atau pendistribusian listrik. Menurutnya, banyak tantangan PLN di lapangan yang menyangkut kasus hukum perdata, misal perihal sanksi Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) yang tidak tertagih, dan akhirnya kian lama menjadi kasus hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini