BEI Cabut Suspensi Saham Intikeramik Alamasri Industri (IKAI)

Bisnis.com,28 Feb 2018, 16:52 WIB
Penulis: Tegar Arief
Karyawan beraktivitas di dekat papan elektronik penunjuk Indeks Harga Saham Gabungan, di Jakarta, Selasa (27/2/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut sanksi penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk. (IKAI).

"Dengan demikian, terhitung per 28 Februari hari ini saham emiten tersebut kembali diperdagangkan baik di pasar tunai maupun di pasar terbuka," tulis Bursa dalam keterbukaan informasi, Rabu (28/2/2018).

Kemarin, BEI melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk. (IKAI) pada perdagangan 27 Februari.

Keputusan tersebut diambil karena bursa menganggap telah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham emiten tersebut. Penghentian dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai.

"Tujuannya untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M. Panjaitan.

Berdasarkan data Bloomberg, saham IKAI telah melompat 73,23% sepanjang 1-26 Februari 2018 dari level harga Rp254 pada 1 Februari 2018 ke level Rp440 per saham pada akhir perdagangan Senin (26/2/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ana Noviani
Terkini