Pemerintah Lakukan Revisi Peraturan Lelang

Bisnis.com,28 Feb 2018, 21:05 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengaku tengah meninjau ulang kembali peraturan perundang-undangan lelang yang sudah ada sejak 110 tahun lalu.

Pasalnya, saat ini peraturan lelang tertinggi di Indonesia masih merupakan hasil yang dirilis oleh pemerintahan Hindia Belanda bernama Vendu Reglement pada 1908.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal ini sebagai upaya membuat tata kelola dan sistem lelang yang lebih relevan dengan kondisi sekarang. Menurutnya, peninjauan peraturan lelang saat ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

"Mereka tengah dalam proses memformulasikan apa-apa yang perlu dilakukan sebab kita memang bisa membuat peraturan-peraturan turunan yang bisa dijalankan sekarang meski tidak akan sekuat UU," katanya, Rabu (28/2/2018).

Sri Mulyani mengemukakan, banyak hal akan masuk dalam peninjauan ulang baik dari sisi konteks, jenis, prosedur, mekanisme, serta tata kelola perlu banyak yang diperbarui setelah 110 tahun.

Dirinya memastikan Indonesia zaman sekarang tentu memiliki banyak perubahan dibandingkan dengan kondisi dahulu. Pada zaman Belanda, aturan lelang dibuat untuk mendukung kegiatan ekonomi yang bisa saja tidak sama dengan kondisi sekarang.

Apalagi dalam zaman digital ini, kata Sri Mulyani, lelang juga tidak hanya dilakukan secara konvensional tetapi secara daring. Negara lain pun, menurutnya, sudah lumrah melakukan hal ini.

Sri Mulyani mengemukakan, khusus untuk perbankan kegiatan ini dapat menjadi mekanisme untuk membantu melepas aset macet, sehingga neraca perbankan kembali sehat tetapi dengan proses mekanisme yang maksimal dan transparan.

Pasalnya, dalam proses lelang ini ada sertifikasi otentifikasi dan tata kelola yang adil. Praktik kecurangan atau memanipulasi harga juga sulit dilakukan dalam lelang, sehingga kebudayaan ini menjadi cermin suatu negara dalam membangun reputasi

Sri Mulyani pun menepis tanggapan dilakukan lelang karena penerimaan APBN kurang. Menurutnya, penerimaan hasil lelang khususnya koleksi pribadi dipastikan tidak akan masuk APBN.

"APBN kita aman dan masih akan berjalan sesuai dengan UU APBN. Jangan berpikir seperti yang ribut di dunia maya bahwa Menkeu kekurangan penerimaan APBN sampai harus lelang baju," ujarnya.

Dalam momentum peringatan 110 tahun lelang di Indonesia, Sri Mulyani mengemukakan harapannya agar kegiatan ini menjadi alternatif transaksi. Dengan demikian, masyarakat akan semakin mudah beradaptasi dan menimbulkan budaya yang baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini