Truk Overload Diancam UU Tipikor, Begini Tahapannya Sebelum Dijerat

Bisnis.com,28 Feb 2018, 18:32 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Truk pengangkut peti kemas melintasi kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, di Jakarta, Kamis (3/8)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengutamakan upaya persuasif, sebelum menindak pelaku usaha truk yang mengangkut barang muatan berlebih dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Staf Ahli Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bidang Logistik dan Multimoda, Cris Kuntadi mengatakan sampai saat ini pemerintah masih belum mengarah pada tindakan represif untuk menjerat truk muatan lebih (overload) melalui UU Tipikor.

“Ini istiliahnya warning karena memang bisa memenuhi unsur itu. Sementara itu kami belum sampai sejauh itu. Kita masih terus melakukan imbauan,” katanya kepada Bisnis.com, Rabu (28/2/2018).

Cris menambahkan, Kemenhub masih mencari opsi lain mencegah keberadaan truk overload dengan membuat jembatan timbang mini (portable). Jembatan timbang portable ini rencananya akan disebar di tempat yang potensi dilalui truk overload seperti jalur Ciawi-Sukabumi.

Cris menjelaskan Kemenhub terus meminta masukan berbagai pihak untuk membahas wacana UU Tipikor tersebut.  Mantan Inspektur Jenderal Kemenhub ini mengapresiasi pelaku usaha yang berkomitmen bekerja sama dengan pemerintah untuk mengurangi dampak kerugian negara.

Berdasarkan data Kemenhub, ditemukan sebanyak 67,5% ditemukan truk kelebihan muatan di atas 20% dari daya angkut. Ini mengakibatkan investasi jalan yang dianggarkan Rp26 triliun, melonjak menjadi Rp43 triliun atau naik 62% akibat kerusakan, antara lain yang dipicu truk overload.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini