Pengawasan Bongkar Muat Barang Berbahaya Diperketat

Bisnis.com,01 Mar 2018, 12:21 WIB
Penulis: Rivki Maulana
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang, Jawa Tengah./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai menerbitkan instruksi kepada seluruh Syahbandar untuk meningkatkan pengawasan bongkar muat barang berbahaya.

Hal itu perlu dilakukan guna mencegah terjadinya kecelakaan.

Instruksi tertuang dalam Telegram Ditjen Perhubungan Laut No.20/II/DN-18 tanggal 27 Februari 2018 perihal Peningkatan Pengawasan Terhadap Kegiatan Bongkar Muat Barang Berbahaya di Kapal.

Direktur KPLP, Capt. Jhonny R Silalahi mengatakan Syahbandar mencegah kecelakaan saat bongkar muat karena kecelakaan bisa menimbulkan kerugian materiil dan korban jiwa.

"Untuk mencegah terulangnya peristiwa tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan Syahbandar membuat standar operasional prosedur bongkar muat barang berbahaya sesuai dalam buku Internasional Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code)," kata Capt. Jhonny di Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Dia menerangkan, Syahbandar perlu menberikan sosialisasi kepada perusahaan bongkar muat perihal Barang Berbahaya secara berkala.

Jhonny juga meminta jajarannya meningkatkan kompetensi dan pemahaman terhadap penanganan barang berbahaya sebagaimaan tercantum dalam IMDG Code.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini