Hubungi B.J. Habibie, Presiden Jokowi Doakan Habibie Segera Sehat Kembali

Bisnis.com,04 Mar 2018, 20:24 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) BJ Habibie saat pembukaan Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) Tahun 2017 di Istana Kepresidenan Bogor, Jakarta, Jumat (8/12)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan akan memberikan bantuan dan pelayanan terbaik bagi B.J. Habibie selama menjalani perawatan di Jerman.

Saat ini, Presiden Joko Widodo terus memantau perkembangan terkini seputar kondisi kesehatan B.J. Habibie yang tengah menjalani perawatan di Munich, Jerman. Presiden ketiga Indonesia itu didiagnosis mengalami kebocoran pada klep jantungnya.

Sekitar pukul 15.30 WIB tadi, Kepala Negara menghubungi beliau secara langsung dan berbincang sejenak. Habibie menceritakan kepada Presiden Joko Widodo mengenai kondisinya saat ini.

Melalui pembicaraan tersebut, Presiden menyanggupi permintaan Habibie yang menginginkan adanya tim dokter kepresidenan dan Paspampres untuk hadir di Jerman saat dilakukan tindakan medis.

"Saya sudah berangkatkan [dalam proses] dari Indonesia untuk mendampingi," kata Presiden dalam sambungan telepon, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (4/3/2018).

Untuk mendampingi Habibie selama dilakukan tindakan medis, Presiden Joko Widodo sudah mengutus Prof. Dr. Lukman Hakim, SpPD-KKV, SpJP, Kger, seorang spesialis jantung dan pembuluh darah dari tim dokter kepresidenan, untuk berangkat ke Jerman, termasuk anggota Paspampres juga diberangkatkan.

Melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Presiden juga telah menginstruksikan kepada Duta Besar Republik Indonesia di Jerman untuk terus memantau kondisi terkini dari Habibie dan melaporkan langsung kepadanya.

Selain itu, dirinya memerintahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikni untuk memastikan bahwa pemerintah mampu memberikan pelayanan terbaik dan menanggung seluruh biaya perawatan Presiden RI ke-3 itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Presiden sendiri berharap agar B.J. Habibie dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala. Melalui sambungan telepon sore ini, ia bersama dengan seluruh rakyat Indonesia juga sekaligus mendoakan kesembuhan beliau.

"Kita semua di Indonesia, seluruh rakyat Indonesia, mendoakan Bapak. Semoga segera sehat kembali, bisa beraktivitas dan kembali ke Indonesia," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini