Artajasa IPO, Indosat (ISAT) Tak Lagi Jadi Pemegang Saham Pengendali

Bisnis.com,04 Mar 2018, 15:20 WIB
Penulis: Dara Aziliya

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten telekomunikasi PT Indosat Tbk. tidak lagi dapat mengendalikan PT Artajasa Pembayaran Elektronis Tbk. setelah Artajasa melantai pada Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan melepas 437.505.800 lembar saham pada penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO).

Pasalnya, saham sebanyak 437.505.800 lembar tersebut terdiri dari 187.465.800 lembar saham baru yang diterbitkan Artajasa, sedangkan sebanyak 250.040.000 sisanya merupakan saham milik stakeholder yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang didivestasi entitas.

PT Aplikanusa Lintasarta merupakan anak usaha langsung dari PT Indosat Tbk. dengan kepemilikan saham sebesar 72,36%., sedangkan PT Artajasa Pembayaran Elektronis merupakan anak usaha PT Aplikanusa Lintasarta dengan porsi kepemilikan saham sebesar 55%.

Group Head Business Development Indosat Nigel Mukerjee menyampaikan setelah melewati tahap IPO, PT Aplikanusa Lintasarta hanya memiliki 38,86% saham pada PT Artajasa Pembayaran Elektronik Tbk. porsi tersebut tidak memungkinkan Indosat dapat mengendalikan Artajasa.

“Dengan saham hanya 38,86%, Lintasarta tidak lagi bisa mengontrol Artajasa, sedangkan Lintasarta adalah anak usaha Indoesat. Di masa depan, Lintasarta hanya merupakan investor Artajasa, bukan sebagai pemilik yang bisa mengontrol,” ungkap Nigel pada Bisnis.com, baru-baru ini.

Sementara itu, Group Head Corporate Communications PT Indosat Tbk. Deva Rachman menyampaikan Indosat sebelumnya ikut dalam pengambilan keputusan untuk Artajasa, mmelaui kepemilikan sahamnya pada Aplikanusa Lintasarta.

Kendati demikian, perseroan memutuskan untuk mendivestasikan saham Lintasarta pada Artajasa sehingga dapat memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang membatasi kepemilikan asing pada perusahaan pembayaran elektronik maksimal sebesar 20%.

“Karena Lintasarta punya Indosat dan induk usaha Indosat adalah asing, maka sebelum IPO ini masih ada kepemilikan asing [lebih dari 20%] pada Artajasa. Tapi sekarang ini kami [Indosat] bukan lagi decision maker [pada Artajasa],” ungkap Deva pada Bisnis.com.

Adapun, dengan langkah IPO ini, kepemilikan saham asing pada Artajasa hanya tinggal 18,28%, sehingga Indosat telah memenuhi aturan pembatasan saham asing pada cucu usahanya yang merupakan perusahaan pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ana Noviani
Terkini