PENCEGAHAN KORUPSI: Kantor Staf Presiden Kolaborasi Antarlembaga Agar Lebih Efektif

Bisnis.com,05 Mar 2018, 13:22 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko bertemu dan berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga, guna mendorong terciptanya sistem kolaborasi pencegahan korupsi yang lebih efektif./Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA — Kantor Staf Presiden (KSP) memperkuat kolaborasi dengan kementerian dan lembaga untuk mendorong terciptanya sistem pencegahan korupsi yang lebih efektif.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui koordinasi masih menjadi permasalahan pokok sehingga struktur kerja yang melibatkan lintas lembaga perlu diperhatikan.

Dia menyebutkan pencegahan korupsi harus dilihat sebagai upaya yang positif bagi lembaga yang diminta untuk melakukan pencegahan korupsi.

“Seorang inspektur kadang tidak disukai karena memberi pendapat bagaimana cara kita bekerja, namun inspektur seharusnya dilihat sedang berupaya mencegah kita melakukan kesalahan yang tidak kita sadari,” urainya, mengutip keterangan resmi, Senin (5/3/2018).

Oleh karena itu, KSP berkomitmen mengurai benang merah ini dengan berkoordinasi dengan kementerian terkait. “Setiap titik rawan korupsi harus kita cegah bersama,” tambah Moeldoko.

Sementara itu, Jimly Ashiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusimenyatakan pencegahan merupakan komponen penting dalam upaya penanganan korupsi.

“Negara harus mengedepankan pencegahan, tidak hanya penindakan. Penindakan adalah alat negara yang baru digunakan jika pencegahan sudah tidak bisa dilakukan," jelasnya

Jimly menambahkan, menurut UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KPK memiliki peran penindakan dan pencegahan. Namun pencegahan tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri sehingga harus ada kolaborasi dari semua pihak.

Dalam kaitan ini, Bivitri Susanti,Dosen Universitas Indonesia, menambahkan upaya kolaborasi antara pemerintah dengan KPK perlu mempertimbangkan posisi KPK yang independen.

Namun independensi ini bukan berarti KPK tidak bisa berkolaborasi dengan Pemerintah dalam hal pencegahan korupsi.

Menurutnya, perlu payung hukum yang tepat supaya bisa mengakomodasi kolaborasi pencegahan korupsi antara KPK dengan Pemerintah.

Payung hukum itu berfungsi untuk memastikan kolaborasi yang lebih efektif tanpa mengurangi independensi KPK. "Payung hukum yang ideal adalah Peraturan Pemerintah,"ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini