Menkumham: Perubahan Status Hukum Abu Bakar Baasyir Tak Mudah

Bisnis.com,05 Mar 2018, 17:40 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) dengan pengawalan petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, Kamis (1/3/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyatakan perubahan status tahanan Abu Bakar Baasyir tidak mudah terealisasi dengan pertimbangan aturan perundang-undangan.

Yasonna mengatakan pemerintah telah memberikan fasilitas yang baik untuk kepentingan kesehatan Baasyir.

Menurutnya, celah hukum untuk mengubah status tahanan narapidana terorisme ini kecil kemungkinannya.

“Beliau dihukum kan jelas hukumannya, kan berbeda [jika bicara] potongannya. Kalau mau potongan atau apa harus grasi. Apa mau beliau mengajukan grasi?” tuturnya seusai mengikuti Rapat Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (5/3/2018).

Untuk kemungkinan grasi, tidak bisa datang cuma-cuma, harus ada permohonan terlebih dahulu. Yasonna mengatakan dengan mengajukan grasi, berarti narapidana tersebut sudah mengakui kesalahannya.

“Kalau tahanan rumah itu [bisa] kalau belum berkekuatan hukum tetap, ini kan sudah jelas.” Tambahnya.

Melihat kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir, Menkumham juga sudah mengikuti arahan Presiden untuk memberikan layanan kesehatan sebaik mungkin. Yasonna menyebutkan jika perlu menggunakan helicopter, pihaknya siap untuk menyiapkan.

“Kita treat beliau dengan baik lah, ada pendamping juga di sana,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini