MK Gelar Sidang Pengujian UU BUMN

Bisnis.com,05 Mar 2018, 19:21 WIB
Penulis: Gemal AN Panggabean
Suasana saat sidang Pengujian UU No. 19 Tahun 2003 tentang Bahan Usaha Milik Negara (UU BUMN) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/3/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian UU No. 19 Tahun 2003 tentang Bahan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.

Sebagai pemohon, Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri bersama Peneliti Ekonomi Kerakyatan AM Putut Prabantoro beranggapan, pasal 2 (1) huruf a dan b UU 19/2003 untuk mengejar keuntungan serta pasal 4 (4) UU 19/2003 harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BACA JUGA

"Apabila BUMN bertansformasi menjadi persero, perusahaan tersebut tidak mungkin lagi meletakkan tujuan kemanfaatan umum sebagai tujuan utama, melainkan mencari keuntungan," katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (5/3/2018).

Berdasarkan hal tersebut, pemohon meminta MK menyatakan  pasal yang diujikan inkonstitusional, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan harus diganti.

Dia menilai ketentuan tersebut telah menyebabkan transformasi BUMN dari perusahaan umum menjadi perusahaan perseroan (Persero) yang menyimpang dari tujuan pendirian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini