Holding Migas Dinilai Hanya Cari Untung

Bisnis.com,05 Mar 2018, 20:05 WIB
Penulis: Gemal AN Panggabean
Deretan kendaraan pengangkut BBM milik Pertamina/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -- Pembentukan Holding Migas tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo. Namun, sejumlah kalangan menilai, kebijakan holding tidak memberi kemakmuran pada rakyat dan hanya mencari keuntungan semata.

Adapun PT Pertamina akan menjadi induk holding migas membawahi beberapa perusahaan migas 'plat merah' lainnya seperti PT Perusahaan Gas Negara Tbk.

AM Putut Prabantoro, inisiator Indonesia Raya Incorporated menilai, di pasal yang lain, Pasal 33 UUD 45 menjelaskan BUMN ada fungsi sosial, untuk mencapai kemakmuran rakyat.

"Perlu dipertanyakan, apakah holding itu senafas atau semangatnya sesuai dengan UUD Pasal 33 atau tidak. Menjadi pertanyaan adalah kemakmurannya gimana, holding bikin rakyat makmur tidak," ujar , kepada wartawan Senin (5/3/2018).

Dijelaskan Putut, BUMN seharusnya tidak melulu mengejar profit karena dirancang untuk juga memberikan manfaat sosial.

Di holding, meski sering disampaikan dengan dalih efisiensi, tetap saja akan ada target tinggi dari negara untuk meraih profit. Pada poin ini, tentu saja bertentangan dengan konstitusi.

Dia menggugat Undang Undang BUMN ke Mahkamah Konstitusi. Dia meminta pasal yang mengatur untuk mencari keuntungan dihapuskan. Sidang telah dimulai pada Senin (5/3/2018). "Ada potensi kerugian yang ditanggung rakyat karena kemakmuran tidak tercapai. Karena kontekstual itu, gugatan dilakukan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini