Pelayanan Publik : Ombudsman Dorong 5 Kabupaten di Bali Raih Predikat Hijau

Bisnis.com,05 Mar 2018, 17:43 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Ilustrasi: Warga mengurus surat tanah di sela-sela peresmian Mal Pelayanan Publik, di Gedung Siola, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10)./ANTARA-Moch Asim

Bisnis.com, DENPASAR -- Ombudsman Republik Indonesia mengharapkan 5 kabupaten di Bali yakni Klungkung, Bangli, Tabanan, Buleleng, dan Jembrana dapat meraih kategori hijau atau predikat baik terkait standar pelayanan publik pada tahun ini.

Kepala ORI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan hingga 2017, ada 5 kabupaten di Bali yakni Kabupaten Bangli, Tabanan, Buleleng, dan Jembrana meraih predikat kuning atau standar kepatuhan sedang. Sementara, Klungkung meraih zona merah yang standarnya masih rendah.

Sementara untuk kabupaten atau kota lainnya seperti Gianyar, Denpasar, Badung, dan Karangasem telah meraih predikat hijau. Bahkan standar pelayanan di Karangasem dinilai paling progresif.

Adapun kategori merah dengan tingkat kepatuhan rendah memiliki penilaian 0-50, 51-80 berkategori kuning dengan tingkat kepatuhan sedang, dan 81-100 berkategori hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi. Penilaian ini meliputi semua pelayanan publik termausk imigrasi, kepolisian, pemerintahan, hingga pelayanan pertanahan.

"Jika semua sudah hijau, maka tidak akan ada lagi survei di Bali kecuali survei kepuasan," ujarnya, Senin (5/3/2018).

Menurut Umar, kategori yang paling dominan menentukan predikat pelayanan tersebut adalah kepengurusan persyaratan atau izin terutama pada pembuatan KTP. Penilaian itu meliputi seberapa lama proses pembuatan izin hingga jumlah biaya yang dipungut.

"Kalau untuk sarana prasarana kecil," sebutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini