PENCAIRAN DANA DESA: Waduh, Realisasi Tahap II Baru 0,15%

Bisnis.com,05 Mar 2018, 17:35 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
Dana desa/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Awal bulan ini pemerintah kembali membuka pencairan tahap II atau 40% dari Rp60 triliun atau sebesar Rp24 triliun. Sayangnya, hingga 5 Maret 218 baru 1 daerah dan 126 desa yang lolos menerima pencairan ini.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Menteri Keuangan Budiarso Teguh Widodo mengatakan, daerah itu adalah Kabupaten Tapin di Kalimantan Selatan. Realisasi untuk daerah dan sejumlah desa itu sebesar Rp0,035 triliun atau 0,15% dari pagu tahap II.

"Kalau berbicara kendala pencairan masih sama seperti tahap I lalu, yakni pemda belum menyampaikan peraturan bupati atau peraturan walikota tentang tata cara pembagian dan ricinian dana desa untuk setiap desa," katanya kepada Bisnis, Senin (5/3/2018).

Budiarso pun mengemukakan dari pagu dana desa tahap I yaitu 20% dari Rp60 trilun atau sebesar Rp12 triliun pun belum sepenuhnya sampai pada seluruh daerah dan desa.

Sebab, hingga kemarin (5/3) realisasi penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) baru mencapai Rp25,94 triliun atau 49,3% dana tersebut disalurkan kepada 213 daerah dan 36.563 desa.

Namun, untuk RKUD ke Rekening Kas Desa atau RKD tahap I dari total yang telah disalurkan dari rekening kas umum daerah ke kas desa tersebut baru Rp284,2 miliar atau 4,81% dari total dana desa yang sudah disalurkan RKUD untuk 20 daerah dan 1.680 desa.
Budiarso mengemukakan upaya percepatan yang telah dilakukan pemerintah yakni workshop mengenai perhitungan dana desa. Khususnya ke 100 daerah prioritas penerima dana desa yang ditunjuk sebagai proyek percontohan.

Tak hanya itu, pemerintah juga telah menyampaikan surat ke Bupati dan Walikota mengenai langkah percepatan penyaluran dana desa, terutama baik dari rekening kas umum negara ke daerah, maupun daeri daerah ke desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini