UMKM Tak Wajib Lapor Penempatan Harta Tax Amnesty

Bisnis.com,06 Mar 2018, 01:38 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Wajib pajak berjalan menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Pajak berencana untuk merevisi Perdirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 terkait laporan penempatan harta amnesti pajak. Dalam perubahan ketentuan itu wajib pajak UMKM dan deklarasi luar negeri tidak diwajibkan membuat laporan penempatan harta.

Meski tak diwajibkan menyampaikan LPH. WP UMKM tetap wajib mencantumkannya dalam surat pemberitahuan (SPT). Artinya dengan jumlah WP yang mengkuti pengampunan pajak sebesar 972.000 ribu dimana 431.000 merupakan UMKM, maka jumlah UMKM tersebut tak wajib melaporkan penempatan harta.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, proses revisi tersebut masih dibahas, namun kemungkinan dalam waktu dekat aturan tersebut bakal diterbitkan.

"Dalam aturan yang sedang dalam perbaikan tersebut, UMKM memang tak wajib melaporkan penempatan harta. Tetapi tetap melaporkan SPT," kata Suryo, Senin (5/3/2018).

Adapun berdasarkan catatan otoritas pajak jumlah WP yang telah menyampaikan LPH sekitar 40.000. Sedangkan WP yang telah melaporkan SPT saat ini sebanyak 3,2 juta. 70% penyampaian SPT itu dilakukan secara e-filing, e-SPT 2% dan manual 28%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini