Menteri Jonan Ajak Isi SPT Sebelum 31 Maret

Bisnis.com,06 Mar 2018, 09:55 WIB
Penulis: M. Richard
Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) Ignasius Jonan menyampaikan pendapatnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengimbau seluruh wajib pajak (WP) agar patuh memenuhi kewajibannya.

"Saya mengimbau seluruh masyarakat, kalau isi surat pemberitahuan (SPT) itu tepat waktu, kalau bisa ya sebelum 31 Maret dan mengisi dengan baik dan benar," kata Jonan usai mengisi SPT, di Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Menurut Jonan dengan seluruh kemudahan pelayanan yang ditawarkan Direktorat Jenderal Pajak, tidak ada lagi WP yang mengeluh dan tidak taat membayar kewajibannya.

"Saya merasa teman-teman di DJP secara keseluruhan pelayanannya makin bagus," katanya.

Jonan yang mengaku dirinya pernah berprofesi sebagai konsultan pajak mengatakan bahwa seluruh masyarakat harus paham dengan kewajiban pajaknya. Pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali oleh pemerintah untuk mendukung pembangunan nasional.

Adapun sesuai rencana strategis (renstra) Direktorat Jenderal Pajak hingga 2019, target kepatuhan WP mencapai 80% dari jumlah WP yang wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT).

Dengan asumsi setiap tahun terjadi kenaikan 2,5% - jika tahun lalu target sebesar 75% - maka target kepatuhan formal WP tahun ini berada di kisaran 77,5% dari 17 juta WP yang wajib lapor.

Sebagai upaya mendorong kepatuhan, Ditjen Pajak telah melonggarkan ketentuan pelaporan SPT. Pemerintah menghapus kewajiban pelaporan SPT masa PPh 21 dan PPh 26 nihil dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9/PMK.03/2018 sebagai perubahan PMK No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini