Dalam Putusan Partai Bulan Bintang, KPU Anggap Tidak Ada Istilah Menang Kalah

Bisnis.com,06 Mar 2018, 14:04 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Setkab.go.id

Kabar24.com, JAKARTA — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan meyakini verifikasi faktual terhadap Partai Bulan Bintang di Kabupaten Manokwari Selatan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan prosedur.

“Tidak ada putusan Bawaslu yang menyatakan verifikasi di Manokwari Selatan itu salah. Yang ada adalah Bawaslu berpedoman kepada hasil verifikasi sebelum putusan MK,” katanya di Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Untuk itu, Wahyu mengajak masyarakat untuk mengakhiri polemik Putusan Bawaslu No. 008/PS.REG/BAWASLU/II/2018 yang mengabulkan permohonan PBB sebagai peserta Pemilihan Umum Legislatif 2019. Dia menyesalkan isu yang berkembang di publik justru memojokkan KPU karena dianggap kalah dari PBB.

“Konteks menang-kalah atau salah-benar tidak tepat karena apa yang kami kerjakan dapat dipertanggungjawabkan dari segi peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Wahyu menuturkan KPU akan menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menetapkan PBB sebagai peserta Pileg 2019. Rapat pleno penetapan digelar malam hari ini yang dibarengi dengan penarikan nomor urut.

“Putusan Bawaslu adalah hukum sehingga kami ingin menunjukkan bahwa KPU adalah lembaga yang sangat menghormati hukum dan mengedepankan asas kepastian hukum,” tuturnya.

Saat membacakan pertimbangan putusan, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan KPU Manokwari Selatan (Mansel) telah melakukan verifikasi faktual untuk PBB pada 7 Januari 2018. Pada 9 Januari, KPU Mansel menetapkan dalam berita acara bahwa PBB memenuhi syarat atau MS.

Namun, KPU Mansel kembali melakukan verifikasi ulang setelah terbitnya putusan MK bertanggal 11 Januari. Berbeda dengan berita acara 9 Januari, KPU Mansel justru menyatakan dalam berita acara 9 Februari bahwa PBB belum memenuhi syarat (BMS) pada item keanggotaan.

“Hasil verifikasi faktual 7 Januari sebelum putusan MK yang dituangkan dalam berita acara KPU merupakan tindakan sah dikarenakan dilakukan oleh pejabat yang berwenang yaitu KPU Mansel,” ujar Fritz.

Bawaslu memandang proses verifikasi faktual KPU Mansel yang tertuang dalam berita acara 9 Februari tidak mengesampingkan berita acara 9 Januari. Dengan kata lain, hasil verifikasi yang berlaku adalah sebelum putusan MK.

Alhasil, berita acara KPU Mansel yang dijadikan dasar KPU Papua Barat untuk menyatakan PBB tidak memenuhi syarat (TMS) dianggap tidak berlaku. Bawaslu tetap mengacu pada berita acara 9 Januari yang menyatakan PBB MS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini