TREN KENAIKAN HARGA MINYAK: Pemerintah Segera Naikkan Subsidi Solar

Bisnis.com,06 Mar 2018, 12:39 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
Harga minyak naik/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mangaku sudah melakukan penghitungan untuk penambahan subsidi solar. Hal ini sebagai dampak dari tren kenaikan harga minyak dunia yang terus berlanjut sejak awal tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini pergerakan dari harga minyak untuk kebutuhan Pertamina dan PLN terutama subsidi solar tidak lagi memadai jika mengacu pada UU APBN 2018 sebesar Rp500 per liter. Meski tetap dipastikan kenaikan harga minyak akan memberi pendapatan lebih banyak dalam bentuk PNBP.

Dirinya mengemukakan, kemarin sudah melakukan penghitungan dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri BUMN Rini Soemarno mengenai jumlah penambahan subsidi ini.

"Kami sudah hitung mengenai tambahan kebutuhan subsidi yang dibutuhkan Pertamina dari sisi subsidi solar dan selanjutnya usulan akan kami laporkan ke dewan [DPR]," katanya, Selasa (6/3/2018).

Sri Mulyani menilai adapun dari sisi PLN pada kebutuhan energi mix juga akan mengalami kenaikan karena harga bahan bakar fuel-nya sehingga membutuhkan pertambahan subsidi.

Dirinya memastikan hal ini juga sudah diperhitungkan berdasar DMO-nya untuk batu bara dan selanjutnya akan dilakukan dalam bentuk perubahan peraturan presiden atau perpres.

Sementara itu, dari sisi perpajakan yang hilang karenai pengusaha batu bara yang diharuskan menjual dari harga yang sama dengan DMO itu berarti di bawah harga pasar maka konsekuensinya pemerintah akan kehilangan penerimaan pajak dan PNBP.

"Kita juga akan menghitung itu. intinya secara overall kita melihat kemampuan APBN cukup untuk meng-cover sesuai proposal Menteri ESDM dan Menteri BUMN. Kita akan dapatkan subsidi yang ditambahkan tetapi masyarakat tetap bisa dapatkan harga yang tidak berubah," ujar Sri Mulyani.

Sayangnya, mengenai jumlah yang penambahan yang akan ditetapkan, Sri Mulyani masih enggan mengatakan. Namun, dirinya memastikan jumlah itu ditetapkan untuk membuat PLN dan Pertamina neracanya tetap baik dan APBN tetap berjalan dengan derfisit kurang 2,19% sesuai UU APBN 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini