KPK Ingin Aturan Benificial Ownership Segera Dituntaskan

Bisnis.com,07 Mar 2018, 02:02 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Ketua KPK Agus Rahardjo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong terbitnya regulasi tentang beneficial ownership suatu perusahaan lantaran kerap kali dijadikan tameng untuk melancarkan praktik korupsi khususnya pencucian uang.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan bahwa pelaku tindak pidana korupsi kerap menggunakan perusahaannya yang berada di luar negeri untuk menyamarkan uang hasil kejahatan.

Dengan demikian, regulasi itu bertujuan mempermudah penegak hukum melacak kepemilikan suatu perusahaan.

“Mudah-mudahan bisa masuk dalam program legislasi nasional,” ujarnya saat menerima rombongan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Selasa (6/3/2018).

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Baddarudin mengatakan aturan itu sangat diperlukan dalam menangkal tindak pidana pencucian uang. Dengan semakin sempitnya celah pencucian uang, tuturnya, keuntungan yang diperoleh pelaku korupsi semakin berkurang sekaligus memulihkan kerugian negara.

Dia mengatakan pemerintah tengah menyusun regulasi berbentuk peraturan presiden perihal pengendalian pihak yang memperoleh keuntungan sebenarnya dari suatu perusahaan atau benificial owner.

“Tujuannya untuk mencegah manipulasi keuntungan, termasuk menghindari pembayaran pajak dari suatu perusahaan yang dapat memicu pidana korupsi atau penggelapan pajak,” ujar Baddarudin.

Agus Rahardjo juga menjelaskan bahwa pihaknya juga akan mengawasi kemungkinan terjadinya transaksi yang mencurigakan yang dilakukan oleh para pihak yang berpengaruh secara politik.

Orang yang berpengaruh secara politik tersebut bukan hanya para penyelenggara negara semata, melainkan para pengusaha ataupun pimpinan partai politik yang tidak memiliki jabatan politik publik apa pun. “Nanti semua informasi transaksi yang mencurigakan langusng kami dapatkan dari PPATK.”

Agvus menjelaskan sejak 2016 KPK menyusun daftar nama orang yang berpengaruh secara politik dan menyerahkan daftar tersebut ke PPATK maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyusunan daftar tersebut bertujuan mempercepat penyidikan jika salah seorang pihak dalam daftar itu disidik oleh KPK.

“KPK langsung menelusuri bukti awal transaksi keuangannya, tidak perlu menunggu hasil analisis PPATK,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini