Sebut Korut Dalangi Pembunuhan Kim Jong Nam, AS Jatuhkan Sanksi Baru

Bisnis.com,07 Mar 2018, 10:38 WIB
Penulis: Annisa Margrit
Kim Jong Nam/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah AS menjatuhkan sanksi baru kepada Korea Utara setelah menyimpulkan negara itu mendalangi pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri Kim Jong Un.

"Penggunaan senjata kimia oleh Korea Utara (Korut) menunjukkan bahwa kita tidak boleh menoleransi program senjata massal Korut dalam berbagai bentuk," ujar juru bicara Departemen Dalam Negeri AS Heather Nauert, seperti dilansir BBC, Rabu (7/3/2018).

Sanksi baru itu diberlakukan secara efektif mulai Senin (5/3). Namun, bentuknya lebih berupa sanksi simbolis karena sudah ada serangkaian sanksi ekonomi yang dikenakan AS kepada negara yang dipimpin oleh Kim Jong Un itu.

Seperti diketahui, Kim Jong Nam tewas setelah wajahnya terkena substansi berbahaya yang dikenal sebagai zat VX di bandara di Kuala Lumpur, Malaysia pada 2017. Zat ini menyerang syaraf seseorang.

Dua orang perempuan, masing-masing berkewarganegaraan Indonesia dan Vietnam, yang menempelkan zat VX ke wajah Kim sekarang sedang menjalani persidangan di Malaysia. Keduanya mengklaim bahwa mereka mengira aksi yang dilakukan adalah bagian dari sebuah acara lelucon untuk televisi.

Korut telah menyangkal keterlibatan mereka dalam peristiwa itu.

Kim Jong Nam awalnya sempat diperkirakan akan menjadi penerus Kim Jong Il, sang ayah. Namun, dia beberapa kali tersangkut kasus pemalsuan identitas termasuk ketika ketahuan membawa anaknya ke Disneyland Jepang dengan menggunakan paspor palsu.

Setelah itu, keberadaannya seakan menghilang. Dia diketahui lebih banyak tinggal di Makau dan Singapura.

Pengumuman ini datang sehari setelah perwakilan Korea Selatan (Korsel) kembali dari Pyongyang untuk bertemu dengan Kim Jong Un. Hubungan antara Korsel dan Korut lebih cair setelah penyelenggaran Olimpiade Musim Dingin di Pyeongchang, Korsel pada bulan lalu, di mana kontingen kedua negara berjalan di bawah bendera unifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini