Usai Berubah Nama, OJK Restui Izin Perusahaan Pialang Asuransi Ini

Bisnis.com,07 Mar 2018, 18:31 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan izin usaha kepada perusahaan di bidang pialang asuransi yaitu PT Birama Inter Global Broker Asuransi.

Berdasarkan pengumuman yang dirilis pada situs resmi OJK, dikutip Rabu (7/3/2018), pemberlakuan izin usaha diberikan setelah adanya pengajuan perubahan nama perusahaan dari yang sebelumnya PT Mitra Sinergi Proteksindo menjadi PT Birama Inter Global Broker Asuransi. 

Pemberlakuan izin usaha kepada PT Birama Inter Global Broker Asuransi sebenarnya sudah diputuskan sejak 19 Februari 2018 melalui keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-12/NB.1/2018 pada 19 Februari 2018.

Akan tetapi, keputusan itu baru ditetapkan pada 28 Februari 2018 yang ditandatangani oleh Direktur Jasa Penunjang IKNB Tattys Miranti Hedyana.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Birama Inter Global Broker Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Bisnis.com,JAKARTA—Sebanyak 18 perusahaan pergadaian tercatat telah mengantongi izin usaha dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

 

Direktori Perusahaan Pergadaian yang dirilis OJK per 28 Februari menunjukkan sebanyak 18 perusahaan telah berizin dan terdaftar. Bila dirincikan, 10 perusahaan diantaranya telah mendapatkan surat tanda bukti terdaftar, sedangkan 8 perusahaan sisanya telah mendapatkan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian.

 

 

Berikut ini daftar perusahaan pergadaian yang telah mendapatkan izin usaha dan terdaftar di OJK:

1.     PT Pegadaian (Persero) – Izin usaha

2.     PT HBD Gadai Nusantara – Izin usaha

3.     PT Gadai Pinjam Indonesia – Izin usaha

4.     PT Sarana Gadai Prioritas – Izin usaha

5.     Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Sejahtera Abadi – Terdaftar

6.     Koperasi Serba Usaha Dana Usaha – Terdaftar

7.     PT Mitra Kita – Terdaftar

8.     PT Mas Agung Sejahtera – Terdaftar

9.     PT Surya Pilar Kencana – Terdaftar

10. PT Pegadaian Mitra Kepri – Izin usaha

11. PT Svaraputra Penjuru Vijaya – Terdaftar

12. PT Pusat Gadai Indonesia – Terdaftar

13. PT Persada Arihta Mandiri – Terdaftar

14. Solusi Gadai – Terdaftar

15. Jasa Gadai Syariah – Izin usaha

16. CV Soverino Ekasakti – Terdaftar

17. PT Sili Gadai Nusantara – Izin usaha

18. PT Jawa Barat Gadai – Izin usaha

 

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia Harianto Widodo mengatakan saat ini telah terbentuk sebuah asosiasi untuk menaungi pelaku industri pergadaian yang terus berkembang.

 

 

Dengan bertambahnya pelaku industri yang terdaftar ataupun berizin di OJK, asosiasi berharap jumlah perusahaan pergadaian yang bergabung dalam asosiasi bisa meningkat.

 

 

“Tim di asosiasi tengah mempersiapkan program kerja, dan akan segera berkomunikasi dengan OJK untuk membahas hal tersebut,” kata Harianto kepada Bisnis, Senin (7/3/2018).

 

 

Pada awal beroperasi, asosiasi baru memiiki 3 anggota, yang terdiri dari PT Pegadaian (Persero), PT HBD Gadai Nusantara, dan PT Gadai Pinjam Indonesia. Pembentukan asosiasi yang menaungi perusahaan pergadaian itu resmi terbentuk setelah adanya persetujuan dari OJK kepada Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia sebagai asosiasi perusahaan pergadaian pada 15 Januari 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini