Kantongi Izin, OJK: PT Matthewsdaniel Harus Praktikkan Usaha yang Sehat

Bisnis.com,07 Mar 2018, 18:31 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan izin usaha kepada perusahaan di bidang penilai kerugian asuransi PT Matthewsdaniel International Adjusters Indonesia.

Berdasarkan pengumuman yang dirilis pada situs resmi OJK, dikutip Rabu (7/3/2018), pemberlakuan izin usaha diberikan kepada PT Matthewsdaniel International Adjusters Indonesia sehubungan dengan pengajuan perubahan nama perusahaan.

Sebelumnya, perusahaan beroperasi dengan nama PT Ardilla Solorina menjadi PT Matthewsdaniel International Adjusters Indonesia. Pemberlakuan izin usaha kepada perusahaan tersebut diberikan pada 20 Februari 2018 melalui keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-14/NB.1/2018.

Akan tetapi, keputusan pemberlakuan izin usaha tersebut baru ditetapkan pada 28 Februari 2018 yang ditandatangani oleh Direktur Jasa Penunjang IKNB OJK Tattys Miranti Hedyana.

Pengumuman tersebut menyatakan bahwa pemberlakuan izin usaha kepada PT Matthewsdaniel International Adjusters Indonesia mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan dewan komisioner atas perusahaan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Matthewsdaniel International Adjusters Indonesia agar dalam menjalankan kegiatan usaha diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini