Kantongi Izin OJK, Ini Daftar 18 Perusahaan Pegadaian Selengkapnya

Bisnis.com,07 Mar 2018, 18:57 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Ilustrasi - Warga bertransaksi di salah satu Kantor Pegadaian, Jakarta./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 18 perusahaan pegadaian tercatat telah mengantongi izin usaha dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktori Perusahaan Pergadaian yang dirilis OJK per 28 Februari menunjukkan sebanyak 18 perusahaan telah berizin dan terdaftar. Apabila diperinci, 10 perusahaan di antaranya telah mendapatkan surat tanda bukti terdaftar, sedangkan 8 perusahaan sisanya telah mendapatkan izin usaha sebagai perusahaan pegadaian.

Berikut ini daftar perusahaan pegadaian yang telah mendapatkan izin usaha dan terdaftar di OJK:

1. PT Pegadaian (Persero) – Izin usaha

2. PT HBD Gadai Nusantara – Izin usaha

3. PT Gadai Pinjam Indonesia – Izin usaha

4. PT Sarana Gadai Prioritas – Izin usaha

5. Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Sejahtera Abadi – Terdaftar

6. Koperasi Serba Usaha Dana Usaha – Terdaftar

7. PT Mitra Kita – Terdaftar

8. PT Mas Agung Sejahtera – Terdaftar

9. PT Surya Pilar Kencana – Terdaftar

10. PT Pegadaian Mitra Kepri – Izin usaha

11. PT Svaraputra Penjuru Vijaya – Terdaftar

12. PT Pusat Gadai Indonesia – Terdaftar

13. PT Persada Arihta Mandiri – Terdaftar

14. Solusi Gadai – Terdaftar

15. Jasa Gadai Syariah – Izin usaha

16. CV Soverino Ekasakti – Terdaftar

17. PT Sili Gadai Nusantara – Izin usaha

18. PT Jawa Barat Gadai – Izin usaha

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia Harianto Widodo mengatakan saat ini telah terbentuk sebuah asosiasi untuk menaungi pelaku industri pergadaian yang terus berkembang.

Dengan bertambahnya pelaku industri yang terdaftar ataupun berizin di OJK, asosiasi berharap jumlah perusahaan pergadaian yang bergabung dalam asosiasi bisa meningkat.

“Tim di asosiasi tengah mempersiapkan program kerja, dan akan segera berkomunikasi dengan OJK untuk membahas hal tersebut,” kata Harianto kepada Bisnis, Rabu (7/3/2018).

Pada awal beroperasi, asosiasi baru memiiki 3 anggota, yang terdiri dari PT Pegadaian (Persero), PT HBD Gadai Nusantara, dan PT Gadai Pinjam Indonesia.

Pembentukan asosiasi yang menaungi perusahaan pergadaian itu resmi terbentuk setelah adanya persetujuan dari OJK kepada Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia sebagai asosiasi perusahaan pergadaian pada 15 Januari 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini