Satgas Waspada Investasi: Waspadai Penawaran Cryptocurrency Dari 9 Entitas Ini

Bisnis.com,07 Mar 2018, 16:34 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Mata uang virtual Bitcoin/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menambah daftar entitas yang menawarkan layanan jasa investasi ‘ilegal’.

Dari sejumlah entitas tersebut, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap 9 penawaran mata uang digital (virtual currency) atau cryptocurrency.

Berikut ini daftar entitas yang menawarkan cryptocurrency yang masuk daftar Satgas Waspada Investasi, seperti dikutip Bisnis dari keterangan resmi, Rabu (7/3/2018):

1. clicknshare / clickandshare
2. Markas Mavrodian Manado (MMM)
3. Aladin Capital / Aladin Coin / www.aladincoins.com
4. BTC Panda / btcpanda.com
5. Hero Token / https://herotoken.io
6. Hextra Coin / https://hextracoin.com
7. Matadors Coin / https://www.matadorscoin.io
8. Near Plus Coin (NPC)
9. Zapphire Coin (www.zapphirecoin.com / www. Zapphirecoin.net / www. Zapphirecoin.org)

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan pihaknya telah memantau sejumlah entitas tersebut. Pihaknya akhirnya memperingatkan masyarakat lantaran entitas tersebut tidak memiliki izin usaha sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya,” paparnya.

Selain di bidang cryptocurrency, entitas lain yang telah dipantau dan dipanggil Satgas Waspada Investasi menyediakan jasa dalam beberapa bidang, yakni 33 entitas di bidang foreign exchange (forex) atau perdagangan berjangka, 8 entitas di bidang multi level marketing (MLM), dan 7 entitas di bidang lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini