Penguasaan Asing di JICT Perlu Ditinjau Ulang

Bisnis.com,07 Mar 2018, 14:09 WIB
Penulis: Akhmad Mabrori
Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA -- Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) meminta Pemerintah melakukan peninjauan kembali perpanjangan kontrak pengelolaan JICT oleh investor asing.

Ketua Umum SPJICT, Hazris Malsyah mengatakan perpanjangan kontrak JICT hingga kini belum mengantongi izin konsesi pemerintah sehingga jadi preseden buruk kepatuhan hukum investor asing di Indonesia.

"Solusinya adalah Presiden Jokowi meninjau kembali kontrak JICT ini. Perpanjangan ini tidak hanya merugikan bangsa namun juga tidak sesuai nawacita Presiden soal kemandirian bangsa serta merugikan pekerja. Demi bangsa dan negara, kita siap JICT dikembalikan pengelolaanya 100% ke Pelindo II di bawah nakhoda Elvyn G Masassya," ujar Hazris saat menggelar doa bersama ratusan pekerja di gedung sekretariat JICT, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Saat ini, pengelolaan dan operasional JICT di Pelabuhan Tanjung Priok dikendalikan oleh Hutchison Port dan PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Selama 19 tahun, ungkap Hazris, Hutchison menggarap JICT dengan pendapatan rata-rata Rp3 triliun-Rp4 triliun per tahun, dan berkeinginan memperpanjang kontraknya yang akan habis tahun 2019.

Hazris menyatakan kedaulatan pelabuhan di suatu negara menjadi hal yang tidak bisa ditawar dan pemerintah harus konsisten. “Jadi, kalau memang JICT bagian dari Pelindo II dan negara ini, percayakanlah kepada putra putri bangsa. Pelindo III saja sudah nasionalisasi TPS Surabaya dari Dubai. Pekerja sangat konsisten memperjuangkan nasionalisasi JICT," ujar Hazris.(k1)

Serikat Pekerja JICT berdoa bersama, Rabu (7/3/2018). (Akhmad Mabrori/Bisnis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini