Perjanjian Kerja Bersama Fasilitasi Hak Pekerja Perempuan

Bisnis.com,08 Mar 2018, 17:56 WIB
Penulis: Deandra Syarizka
Ilustrasi./.

Bisnis.com, JAKARTA-- Perjanjian kerja bersama (PKB)  yang disusun antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan dinilai dapat menjadi alat yang ampuh untuk memfasilitasi hak pekerja,  khususnya karyawan perempuan.

Direktur International Labour Organization (ILO)  Michiko Miyamoto mengatakan, perundingan bersama merupakan cara untuk menerapkan pengarusutamaan gender.  Perundingan bersama itu antara lain membahas topik yang dianggap menjadi permasalahan perempuan seperti menstruasi,  maternitas,  perawatan anak,  upah rendah,  hingga pengaturan jam kerja yang fleksibel.

"Mencapai kesetaraan gender di tempat kerja masih menjadi salah satu tantangan terbesar.  Baik pekerja maupin pengusaha harus didorong untuk dapat berunding secara bersama dengan menjadikan kesetaraan dan nondiskriminasi sebagai prinsip," ujarnya,dalam diskusi bertajuk "Saatnya Perempuan Setara dalam Perundingan Perjanjian Kerja Bersama", Kamis (8/3/2018).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mendorong para pengusaha untuk terbuka terhadap isu kesetaraan gender untuk memfasilitasi hak para pekerja perempuan. Adanya perspektif yang peka terhadap isu gender yang dimiliki para pengusaha juga menjadi salah satu hal yang menentukan isi dari PKB. 

"Karena para petinggi itulah yang menjadi para pengambil keputusan di perusahaannya.  Karena itu penting bagi mereka untuk hadir di diskusi semacam ini, " ujarnya.

Lebih lanjut,  pemerintah juga telah meratifikasi Konvensi ILO No. 111 tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.

Dengan telah diratifikasinya konvensi tersebut,  secara prinsip pemerintah melarang keras adanya praktik diskriminasi berdasarkan gender dalam setiap pekerjaan dan jabatan di Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini