KPK Dukung Kejati Sumut Bereskan Perkara Korupsi

Bisnis.com,08 Mar 2018, 18:46 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru Ketua DPR Setya Novanto pada kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik (e-KTP) di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7)./ANTARA-Ubaidillah

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar kegiatan koordinasi dan supervisi di Sumatra Utara untuk mendukung penanganan perkara yang ditangani Kejaksaan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK melakukan rapat dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara untuk membahas perkara penyalahgunaan dana dekonstrasi peningkatan aparatur pemerintahan desa 2015.

“Dalam kasus ini diduga negara mengalami kerugian hingga Rp4,53 miliar,” ujarnya, Kamis (8/3/2018).

Dia melanjutkan, dalam rapat tersebut ditemukan beberapa kendala penyidikan perkara karena seorang tersangka yang bernama Taufik HM, melarikan diri srehingga Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara meneritkan status buron dan diterakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“KPK akan membantu melakukan pencarian tersangka dan mendukung penuntasan perkara melalui sokongan tenaga ahli atau dukungan lain yang memungkinkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara telah menetapkan lima tersangka dan dua di antaranya telah berstatus terdakwa di persidangan. Mereka adalah Rahmat Jaya Pramana dan Budhiyanto Suryanata. Seorang tersangka lain diketahui telah meninggal dunia dan seorang tersangka yang bernama Edita Siburian tengah menjalani penyidikan oleh Kejaksaan.

Febri mengatakan, KPK telah berulang kali melakukan koordinasi dan supervisi dengan aparat peengak hukum lain yang menangani perkara korupsi. Upaya ini, lanjutnya, sesuai dengan amanat UU KPK di mana komisi antirasuah memainkan peran sebagai pihak penyokong untuk membantu dan memperkuat penegak hukum lain dalam melakukan penanganan perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini