Hak Peringkat & Siar Liga 1 2017 Dibayar 2019

Bisnis.com,08 Mar 2018, 20:00 WIB
Penulis: Newswire
PSSI/Antara-Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA - PT Liga Indonesia Baru (LIB) akan membayarkan hak peringkat dan hak siaran pertandingan bagi klub-klub Liga 1 2017 pada 2019 menyusul hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan operator kompetisi sepak bola nasional itu di Jakarta pada Kamis (8/3/2018).

"Hak peringkat dan siaran pertandingan itu adalah keterlambatan yang kami terima dari mitra komersial sehingga khusus hal itu akan dibayarkan pada 2019," kata Direktur Utama PT LIB Berlington Siahaan dalam jumpa pers selepas RUPS.

Selain penangguhan pembayaran hak peringkat dan hak siar, PT LIB juga menjanjikan subsidi bagi 18 klub Liga 1 2018 masing-masing sebesar Rp7,5 miliar dan 24 klub Liga 2 2018 masing-masing sebesar Rp1,5 miliar.

Sementara, keuntungan perusahaan operator kompetisi sepak bola nasional itu dalam menggelar Liga 1 2017 sebesar Rp6 miliar.

PT LIB juga mewajibkan tujuh orang pemain dari masing-masing klub adalah pemain U-23 dan harus mendaftarkan mereka dalam kompetisi meskipun tujuh pemain itu belum tentu dimainkan oleh klub.

"Itu menjadi kebijakan masing-masing klub karena pada akhir musim akan ada insentif kepada klub yang menggunakan pemain U-23. Jumlah insentif masih kami hitung," kata Berlington.

Aturan lain yaitu jumlah maksimal pemain asing dalam Liga 1 2018 adalah tiga pemain asing non-Asia dan 1 pemain asing dari Asia.

Berlington menjanjikan siaran langsung kompetisi Liga 1 2018 menjadi 300 pertandingan dari Liga 1 2017 sebanyak 260 pertandingan selain siaran melalui jaringan Internet untuk 124 pertandingan.

"Kami optimistis karena dalam kompetisi musim ini ada tiga klub yang masuk Liga 1 yaitu Persebaya Surabaya, PSMS Medan, dan PSIS Semarang. Masing-masing klub itu memiliki banyak pendukung sehingga dapat menarik penonton dan meningkatkan peringkat," tutur Berlington.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini