KPI dan Polri Sepakat Cegah Berita Hoax

Bisnis.com,09 Mar 2018, 23:41 WIB
Penulis: Nurudin Abdullah
Salah satu program siaran televisi.Ilustrasi/JIBI-Nurudin Abdullah

Kabar24.com, JAKARTA-Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan Polri sepakat bekerja sama di bidang penegkan hukum, bantuan teknis dan peningatan sumber daya manusia bidang penyiaran.

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan kerja sama tersebut dapat memberi harapan terhadap pengembangan penyiaran dan membuat informasi yang lebih baik serta menyejukkan.

“Kami berterimakasih kepada Polri yang sudah mensinergikan kekuatan stakeholder [termasuk dengan KPI] untuk membangun negeri ini agar lebih baik lagi,” katanya, Jumat (9/3/2018).

Dia dalam situs resminya, KPI Pusat menjelaskan di Indonesia sekarang terdapat sekitar 940 lembaga penyiaran televisi. Mereka terdiri dari 300 televisi berlangganan, 16 televisi jaringan nasional dan ratusan televisi lokal yang berizin.

Selain itu juga terdapat 2.612 lembaga penyiaran radio yang masuk dalam pengawasan KPI. Kondisi itulah yang membuat KPI perlu energi maksimal untuk mengawasi konten yang ada di Indonesia.

Menurutnya, kini televisi mainstream sudah tertata dengan baik, dan yang menjadi masalah sekarang adalah media sosial yang bergerak bebas tanpa pengawasan regulator.

Kondisi tersebut, imbuhnya, dapat menimbulkan lempar tanggung jawab soal siapa yang berwenang melakukan pengawasan. “Mudah-mudahan perbaikan Undang-undang penyiaran dapat menyelesaikan hal ini,” tegasnya.

Sementara itu Kapolri  Tito Karnavian mengatakan berita hoax di media sosial dapat membahayakan kehidupan bangsa, dan informasinya harus dicegah agar dampak negatif tidak menyebar.

“Pemberitaan hendaknya yang menenangkan dan memberi kedamaian bagi masyarakat terutama pada masa pilkada sekarang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini