Kerusakan Lingkungan = Kerugian Negara. Jaksa Agung Sebut Kejaksaan Lebih Dulu dari KPK

Bisnis.com,09 Mar 2018, 17:03 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Jaksa Agung HM Prasetyo (kiri) didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah (kanan)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung mengklaim selangkah lebih awal dari Komisi KPK yang baru saja memasukkan ketagori kasus kerusakan lingkungan sebagai kerugian negara.

Jaksa Agung, H.M Prasetyo mengakui Kejaksaan sudah lebih dulu memasukkan kasus kerusakan lingkungan sebagai kerugian negara dibandingkan KPK.

Menurutnya, tidak sedikit perkara kerusakan lingkungan yang telah ditangani Kejaksaan di setiap wilayah. Namun, hal tersebut tidak dipublikasikan secara luas oleh Kejaksaan.

“Kami malah sudah lebih dulu dari KPK Jaksa kami yang ada di sana kan Jaksa di sini juga. Hanya saja kami tidak pernah publikasikan besar-besaran hal itu,” tuturnya, Jumat (9/3/2018).

Dia mengatakan Kejaksaan Agung juga telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut perkara yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan.

Menurut Prasetyo, melalui kerja sama dengan PPATK, Kejaksaan bisa menelusuri aliran uang para tersangka yang melakukan perusakan lingkungan tersebut.

“Jadi kalau ada bukti-bukti pencucian uang di sana, kita akan melibatkan PPATK dan dari PPATK itulah kita baru bisa mendeteksi aliran uang ke mana,” katanya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pertama kalinya menggunakan kerusakan lingkungan dalam menghitung nilai kerugian negara.

Hal tersebut dilakukan KPK setelah mengusut kasus yang melibatkan Gubernur nonaktif, Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Perbuatan korupsi yang dilakukan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut dinilai telah membuat musnahnya ekologi pada lokasi pertambangan yang dikelola PT Anugrah Harisma Barakah di Pulau Kabena.

Negara mengalami tiga kerugian akibat perusakan lingkungan yaitu total kerugian akibat ekologis, kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan lingkungan yang rusak tersebut.

Perhitungan itu mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini