Bisnis.com, TUBAN - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mendapat mandat untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada petani penggarap lahan hutan melalui Program Perhutanan Sosial yang digagas oleh pemerintah, dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Direktur Utama BNI Achmad Baiquni mengatakan, untuk mewujudkan cita-cita mensejahterakan masyarakat penggarap lahan hutan, BNI dilibatkan sebagai lembaga keuangan yang dapat menyalurkan pembiayaan sekaligus mempercepat peningkatan literasi keuangan di kawasan hutan terutama lahan kritis atau lahan gundul sekitar hutan.
"Untuk itu, BNI mengajak para petani penggarap lahan hutan menjadi masyarakat yang aktif melakukan transaksi perbankan dan mengubah mereka dari masyarakat yang bukan nasabah menjadi nasabah BNI," katanya melalui siaran pers, Jumat (9/3/2018).
Foto:Intan - Biro Pers Setpres
Penyaluran KUR tersebut dilengkapi dengan Kartu Tani dan perlengkapan pendukung produksi pertanian dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) serta program BUMN Cash For Work.
BNI menjadi bank pertama yang menyalurkan pembiayaan KUR dengan kerangka Program Perhutanan Sosial tahap pertama bagi petani penggarap di Probolinggo, Jember, Lumajang, Madiun, Tulungagung, dan Tuban.
Di enam lokasi tersebut telah disalurkan KUR kepada 1.715 petani penggarap sebesar Rp10,443 miliar dengan total luas lahan 5.717 Hektar di 6 kabupaten di Jawa Timur. Adapun petani yang menerima SK IPHPS dan KULIN-KK tahap pertama sebanyak 2.778 petani.
Sebagai kelanjutan dari program tahap pertama, pada tahun 2018 ini, Program Perhutanan Sosial akan diperluas ke 3 Kabupaten, yaitu Malang, Blitar, dan Bojonegoro. Dengan demikian, total luas lahan Perhutanan Sosial yang didukung BNI seluas 14.713,5 Ha dengan total jumlah petani penerima SK sebanyak 11.921 orang.
Program Perhutanan Sosial merupakan sebuah upaya sistematis yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mensejahterakan masyarakat di sekitar kawasan hutan, sehingga lahan-lahan yang selama ini kurang produktif akan lebih memberikan manfaat ekonomi kepada petani penggarap lahan hutan. Negara dalam hal ini hadir dalam bentuk pemberian SK Menteri LHK berupa IPHPS dan KULIN KK.
IPHPS dan KULIN KK tersebut menjadi dasar bagi BNI untuk menyaring masyarakat penggarap lahan yang layak menerima KUR dan Kartu Tani. Penyaluran kredit juga didukung oleh adanya pembeli siaga (offtaker) yang menjamin terserapnya hasil budidaya petani penggarap lahan di hutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel